PENGERTIAN
HAK CIPTA, MERK, PATEN, RAHASIA DAGANG, DESAIN PRODUK, VARIETAS TANAMAN
TUGAS
SOFTSKILL
NAMA
: ANDRI WAWAN
NPM
: 31214155
Ø
Pengertian Hak Cipta
Hak cipta adalah hak ekslusif
bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan undang-undang hak cipta yang berlaku.
Hasil Ciptaan yang dilindungi
Undang-undang hak cipta ( uu hak cipta No. 19/2002) adalah karya cipta dalam
tiga bidang, yaitu hak cipta ilmu pengetahuan, hak cipta seni dan hak cipta
sastra yang mencakup :
1.
Buku,
program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan
dan semua hasil karya tulis lain;
2.
Ceramah,
kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
3.
alat
peraga yg dibuat untuk kpentingan pendidikan & ilmu pengetahuan;
4.
musik/
lagu dengan atau tanpa teks;
5.
drama
atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pentomim;
6.
seni
rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi,
kolas, seni patung dan seni terapan;
7.
arsitektur;
8.
peta;
9.
seni
batik;
10. fotografi;
11. sinematografi;
12. terjemahan, bunga rampai, tafsir,
saduran, database dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Dalam Pengertian hak cipta,
pemahaman yang benar tentang ruang lingkup hak cipta diperlukan untuk
menghindari adanya kerancuan pengertian hak cipta yang sering terjadi di
masyarakat Indonesia. hak cipta yang berkaitan dengan banyaknya produk budaya
bangsa yang diklaim pihak asing, beberapa kalangan minta agar Pemerintah segera
"mematenkan" hak cipta produk seni budaya tersebut. Dalam kasus hak
cipta ini, istilah "mematenkan" tidak tepat, sebab "paten"
hanya layak diterapkan bagi hak kekayaan industri, yaitu hak paten, bukan untuk
hak cipta.
Secara hakiki Hak cipta termasuk
hak milik immaterial karena menyangkut gagasan pemikiran, ide, maupun imajinasi
dari seseorang yang dituangkan dalam bentuk karya cipta/ hak cipta, seperti hak
cipta buku ilmiah, hak cipta karangan sastra, maupun hak cipta karya seni.
Di samping itu, dalam hak cipta
juga dikenal adanya beberapa prinsip dasar hak cipta, sebagai berikut:
1.
Yang
dilindungi hak cipta adalah ide yang telah berwujud dan asli (orisinal);
2.
Hak
cipta timbul dengan sendirinya (otomatis);
3.
Hak
cipta merupakan hak yang diakui hukum (legal right) yang harus dibedakan dari
penguasaan fisik suatu ciptaan;
4.
hak
cipta bukan hak mutlak (absolut).
Ø
Pengertian Hak Paten
Pengertian/Definisi Hak Paten
(Patent) adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas
hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada
pihak lain untuk melaksanakannya.
Pengertian/Definisi Inventor
adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama
melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
Pengertian/Definisi Invensi
adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah
yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau
penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Hak
Paten tidak diberikan untuk Invensi tentang:
1.
proses
atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan
dengan peraturan perundangundangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban
umum, atau kesusilaan;
2.
metode
pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap
manusia dan/atau hewan;
3.
teori
dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika;
4.
semua
makhluk hidup, kecuali jasad renik;
5.
proses
biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses
non-biologis atau proses mikrobiologis.
Jangka
Waktu Hak Paten adalah :
1.
Hak
Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak
Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
2.
Hak
Paten Sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak
Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
3.
Pengertian
Hak Paten Sederhana Yaitu Setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan
mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan karena bentuk, konfigurasi,
konstruksi atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk
paten sederhana.
3.
Cara
memperoleh Hak Paten adalah :
·
Mengajukan
permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal
HakKekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia.
·
Permohonan
harus memuat :
1.
tanggal,
bulan, dan tahun Permohonan;
2.
alamat
lengkap dan alamat jelas Pemohon;
3.
nama
lengkap dan kewarganegaraan Inventor;
4.
nama
dan alamat lengkap Kuasa apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa;
5.
surat
kuasa khusus, dalam hal Permohonan diajukan oleh Kuasa;
6.
pernyataan
permohonan untuk dapat diberi Paten;
7.
judul
Invensi;
8.
klaim
yang terkandung dalam Invensi;
9.
deskripsi
tentang Invensi, yang secara lengkap memuat keterangan tentang cara
melaksanakan Invensi;
10. gambar yang disebutkan dalam
deskripsi yang diperlukan
11. untuk memperjelas Invensi; dan
12. abstrak Invensi.
Mengapa
Perlu Hak Paten
: Apabila kita memiliki suatu keahlian/produk yang unik yang bernilai secara
finansial maka sebaiknya didaftarkan di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk
memperoleh Hak Paten, sehingga tidak dibajak oleh orang lain tanpa perlindungan
atas kekayaan intelektual tersebut. Jadi kalau Hak Paten kita dibajak atau ditiru
oleh orang lain dapat menuntut secara hukum.
Studi
Kasus :
Pelanggaran hak paten oleh
perusahaan mobil ternama kia dan hyundai. perusahaan ini dituduh melanggar hak
paten atas teknologi hybrid yang sebelumnya telah ditemukan dan di patenkan
oleh paice. kasus yang serupa juga menimpa perusahaan mobil toyota atas hal
yang sama dan kasus tersebut berujung denda yang dibebankan kepada perusahaan
toyota sebesar $98 untuk setiap unit yang terjual. berkaca dari studi kasus
tersebut maka sangatlah penting mematenkan hasil temuan kita agar sewaktu-waktu
bila terjadi kecurangan maka dapat ditindak lanjuti dengan jelas, aman dan
cepat.
Tanggapan
:
Perusahaan-perusahaan tersebut
seharusnya memantenkan teknologi hybrid yang telah mereka temukan sehingga
tidak digunakan oleh perusahaan lain. masalah ini terjadi karena kesalahan juga
dari perusahaan yang telah menemukan. jika mematenkan apa yang telah mereka
temukan, masalah seperti ini tidak akan tejadi. kedua perusahaan tersebut juga
tidak akan dirugikan. syarat-syarat hak paten memang sedikit rumit tetapi jika
diikuti akan memberikan keuntungan bagi kita sendiri. apapun yang telah kita
temukan dan penting bagi kehidupan dunia maka sebaiknya dilakukan agar tidak
saling merugikan satu sama lain.
Ø
Pengertian Hak Merek
Merek adalah tanda yang berupa
gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi
dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam
kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Menurut UU No.15 Tahun 2001)
Merek dapat dibedakan dalam
beberapa macam, antara lain:
1.
Merek
Dagang: merek digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa
orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis.
2.
Merek
Jasa: merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa
orang/badan hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis.
3.
Merek
Kolektif: merek digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang
diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk
membedakan dengan barang/ jasa sejenisnya.
Sedangkan pengertian dari Hak
Merek adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek
terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan
menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk
menggunakannya.
Fungsi
Merek
Menurut Endang Purwaningsih,
suatu merek digunakan oleh produsen atau pemilik merek untuk melindungi
produknya, baik berupa jasa atau barang dagang lainnya, menurut beliau suatu
merek memiliki fungsi sebagai berikut:
1.
Fungsi
pembeda, yakni membedakan produk yang satu dengan produk perusahaan lain
2.
Fungsi
jaminan reputasi, yakni selain sebagai tanda asal usul produk, juga secara
pribadi menghubungkan reputasi produk bermerek tersebut dengan produsennya,
sekaligus memberikan jaminan kualitas akan produk tersebut.
3.
Fungsi
promosi, yakni merek juga digunakan sebagai sarana memperkenalkan dan
mempertahankan reputasi produk lama yang diperdagangkan, sekaligus untuk
menguasai pasar.
4.
Fungsi
rangsangan investasi dan pertumbuhan industri, yakni merek dapat menunjang
pertumbuhan industri melalui penanaman modal, baik asing maupun dalam negeri
dalam menghadapi mekanisme pasar bebas.
Fungsi merek dapat dilihat dari
sudut produsen, pedagang dan konsumen. Dari segi produsen merek digunakan untuk
jaminan nilai hasil produksinya, khususnya mengenai kualitas, kemudian pemakaiannya,
dari pihak pedagang, merek digunakan untuk promosi barang-barang dagangannya
guna mencari dan meluaskan pasaran, dari pihak konsumen, merek digunakan untuk
mengadakan pilihan barang yang akan dibeli.
Sedangkan, Menurut Imam
Sjahputra, fungsi merek adalah sebagai berikut:
1.
Sebagai
tanda pembeda (pengenal);
2.
Melindungi
masyarakat konsumen ;
3.
Menjaga
dan mengamankan kepentingan produsen;
4.
Memberi
gengsi karena reputasi;
5.
Jaminan
kualitas.
Persyaratan
dan Pendaftaran Merek
Sistem pendaftaran merek menganut
stelsel konstitutif, yaitu sistem pendaftaran yang akan menimbulkan suatu hak
sebagai pemakai pertama pada merek, pendaftar pertama adalah pemilik merek.
Pihak ketiga tidak dapat menggugat sekalipun beritikad baik.
Pemohon dapat berupa:
1.
Orang/Persoon
2.
Badan
Hukum / Recht Persoon
3.
Beberapa
orang / Badan Hukum (Pemilikan Bersama)
Dalam melakukan Prosedur
pendaftaran merek, hal yang biasanya kita lakukan adalah sebagai berikut:
1.
Isi
formulir yang telah disediakan oleh DitJen HKI (Hak Kekayaan Intelektual) dalam
Bahasa Indonesia dan diketik rangkap empat.
2.
Lampirkan
syarat-syarat berupa:
·
Surat
pernyataan di atas kertas bermeterai Rp6.000 serta ditandatangani oleh pemohon
·
langsung
(bukan kuasa pemohon), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah milik
pemohon;
·
Surat
kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa pemohon;
·
Salinan
resmi Akta Pendirian Badan Hukum atau fotokopinya yang ditandatangani oleh
notaris,
Apabila pemohon badan hukum;
·
24
lembar etiket merek [empat lembar dilekatkan pada formulir] yang dicetak di
atas kertas;
·
Fotokopi
KTP pemohon;
·
Bukti
prioritas asli dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia apabila permohonan
dilakukan dengan hak prioritas; dan
·
Bukti
pembayaran biaya permohonan merek sebesar Rp450.000.
Merek tidak dapat didaftar jika:
·
Bertentangan
dengan peraturan UU, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum
·
Tidak
memiliki daya pembeda
·
Telah
menjadi milik umum
·
Merupakan
keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan
pendaftarannya
Fungsi
Pendaftaran Merk
·
Sebagai
alat bukti sebagai pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan;
·
Sebagai
dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya
yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
·
Sebagai
dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama
pada pokoknya dalam peredaran
untuk barang/jasa sejenisnya.
Makna
Simbol R , C, TM
1.
Simbol
® merupakan kepanjangan dari Registered Merk artinya merek terdaftar. Merek-
Merek yang menggunakan simbol tersebut mempunyai arti bahwa merek tersebut
telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek yang dibuktikan dengan terbitnya
sertifikat merek.
2.
Simbol
TM merupakan kepanjangan dari Trade Mark artinya Merek Dagang. Simbol TM
biasanya digunakan orang untuk mengindikasikan bahwa merek dagang tersebut
masih dalam proses.Baik proses pengajuan di kantor merek ataupun proses
perpanjangan karena jangka waktu perlindungan (10tahun) yang hampir habis
(expired). *Namun bagi negara-negara yang menganut sistem merek "first in
use" seperti Amerika Serikat tanda ™ berarti merek tersebut telah
digunakan dan dimiliki.
3.
Sedangkan
simbol © kepanjangan dari copyright artinya Hak Cipta, merupakan logo yang
digunakan dalam lingkup cipta dengan kata lain karya tersebut orisinil.
Pengunanaan simbol © dapat digunakan walaupun karya tersebut tidak dapat
dibuktikan dengan sertifikat hak cipta, karena perlindungan hak cipta bersifat
otomatis (automathic right), namun adanya sertifikat hak cipta dapat menjadi
bukti formil dimata penegak hukum.
Komponen penting dalam hak cipta
khususnya lukisan/ logo, yaitu:
1.
Pencipta
(sebagai pemegang hak moral)
2.
Pemegang
Hak Cipta
3.
Obyek
Ciptaan
4.
Kapan
dan dimana ciptaan itu dibuat/ diumumkan
Logo R, TM dan C merupakan suatu
tanda yang biasanya dicantumkan dengan tujuan untuk menghalangi pihak yang akan
meniru atau menjiplak karyanya, dimana secara tidak langsung ingin
memberitahuan bahwa produknya atau karyanya telah diajukan permohonan atau
telah terlindungi haknya.
Ø
Pengertian Desain Produk
Desain Produk adalah sebagai alat
manajemen untuk menterjemahkan hasil kegiatan penelitian dan pengembangan yang
dilakukan sebelum menjadi rangcangan yang nyata yang akan diproduksi dan dijual
dengan menghasilkan laba.
Salah satu fungsi manajemen
terpenting dalam semua organisasi adalah menjamin bahwa masukan – masukan
berbagai sumber daya organisasi menghasilkan produk – produk atau jasa yang dirancang
secara tepat atau menghasilkan keluaran – keluaran yang dapat memuaskan
keinginan para pelanggan.
Untuk menghasilkan keluaran –
keluaran yang tepat guna dan sesuai dengan keinginan pelanggan maka perlu
adanya desain produk. Ada pun beberapa pengertian tentang desain produk menurut
para ahli.
Sebelum menerangkan tentang
pengertian desain produk, maka produk pun memiliki pengertian sendiri
sebagaimana dikemukakan oleh W.J. Stanton ( 1981 ; 192 ), dimana :
“ A product is a set of tangible
and intangible attributes, including, packaging, color, price, manufakture
prestige, retailer prestige, and manufacture and retailer service, which the
buyer may accept as offering want – satisfaction ”
Yang telah diterjemahkan oleh DR.
Buchori Alma dalam bukunya Manajemen Pemasaran dan pemasaran jasa, yaitu :
“ Yang dikatakan produk adalah
seperangkat atribut baik berwujud maupun tidak berwujud, termasuk didalamnya
masalah warna, harga nama baik perusahaan, nama baik toko yang menjual, dan
pelayanan pabrik serta pelayanan pengecer yang diterima pembeli guna memuaskan
keinginannya.”
Pengertian desain dikemukakan
pula oleh W.J. Syanton yang diterjemahkan oleh Y. Lamarto, yaitu :
“ Desain adalah ragam khusus dari
sebuah bentuk atau penampilan dalam seni, produk atau ikhtiar.”
Setiap perusahaan yang didirikan
tentunya disertai harapan bahwa kelak dikemudian hari usahanya akan mengalami
perkembangan dan kemajuan dengan pesat,memperoleh keuntungan yang maksimal.Bagi
perusahaan yang bergerak di bidang industri yang membuat dan menjual
produk-produk kebutuhan konsumen.untuk itu perusahaan selalu menyesuaikan
product design dengan selera dan keinginan konsumen.
Hal ini sesuai dengan pendapat
Bagas Prastyowibowo (1999:5),menyatakan bahwa :
“ Desain produk salah satu unsur memajukan
industri agar hasil industri produk tersebut dapat diterima oleh masyarakat,
karena produk yang mereka dapatkan mempunyai kualitas baik,harga
terjangkau,desain yang menarik,mendapatkan jaminan dan sebagainya. ”
Begitu pun pendapat Yus R
Hadjadinata (1995:18) menyatakan bahwa:
“ Product design berhubungan
dengan bentuk dan fungsi.Design mengenai bentuk berhubungan dengan perencanaan
dan penampilan dari product tersebut.Sedangkan desain mengenai fungsi
berhubungan dengan bagaimana product tersebut dapat di gunakan. ”
Ada pun pengertian dari desain
produk itu dikemukan oleh Suyadi Prawirosentono dalam bukunya Manajemen
Produksi ( 1996 ; 1 ) :
“ Product design adalah rancang
bangun dari suatu produk ( barang ) yang akan diproduksi.”
Franklin G Moore dan Thomas E
Hederick dalam bukunya Manajemen Produksi dan Operasi ( 1999 : 121 ),
mengatakan :
“ Desain produk merupakan hal
yang paling penting, karena kesempatan yang dimiliki produk baru sering
menakjubkan. Dimana pada suatu waktu, produk baru dapat menaikan dua kali atau
tiga kali omset suatu organisasi “
Maksud
dan Tujuan Desain Produk
Berdasarkan beberapa pengertian
Desain Produk tersebut diatas ternyata bahwa Produk Desain mempunyai maksud dan
tujuan untuk membantu perusahaan dalam menciptakan dan mengembangkan produk
baru atau untuk menjamin hasil produki yang sesuai dengan keinginan pelanggan
disatu pihak serta dipihak lain untuk menyesuaikan dengan kemampuan perusahaan.
Maksud dari Desain Produk, antara
lain :
·
Untuk
menghindari kegagalan – kegagalan yang mungkin terjadi dalam pembuatan suatu
produk.
·
Untuk
memilih metode yang paling baik dan ekonomis dalam pembuatan produk.
·
Untuk
menentukan standarisasi atau spesifikasi produk yang dibuat.
·
Untuk
menghitung biaya dan menentukan harga produk yang dibuat.
·
Untuk
mengetahui kelayakan produk tersebut apakah sudah memenuhi persyaratan atau
masih perlu perbaikan kembali.
Sedangkan tujuan dari Desain
Produk itu sendiri, adalah :
·
Untuk
menghasilkan produk yang berkualitas tinggi dan mempunyai nilai jual yang
tinggi.
·
Untuk
menghasilkan produk yang trend pada masanya.
·
Untuk
membuat produk seekonomis mungkin dalam penggunaan bahan baku dan biaya – biaya
dengan tanpa mengurangi nilai jual produk tersebut.
Ø
Pengertian Rahasia Dagang
Seperti yang disebutkan dalam
Pasal 1 Undang-Undang Rahasia Dagang (Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000),
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang
teknologi dan/ atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan
usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Dalam Pasal 2
Undang-Undang Rahasia Dagang dijelaskan lebih lanjut bahwa lingkup perlindungan
Rahasia Dagang adalah metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan atau
informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi
dan tidak diketahui masyarakat umum. Adapun yang dimasukkan kedalam informasi
teknologi, adalah sebagai berikut :
·
Informasi
tentang penelitian dan pengembangan suatu teknologi;
·
Informasi
tentang produksi/proses; dan
·
Informasi
mengenai kontrol mutu.
Sedangkan yang dimaksud dalam
informasi bisnis, adalah sebagai berikut :
·
Informasi
yang berkaitan dengan penjualan dan pemasaran suatu produk;
·
Informasi
yang berkaitan dengan para langganan;
·
Informasi
tentang keuangan; dan
·
Informasi
tentang administrasi.
Rezim HKI ini merupakan salah
satu cara yang tepat untuk melindungi ide, selain Paten. Beberapa
alasan/keuntungan penerapan Rahasia Dagang dibandingkan Paten adalah karya
intelektual tidak memenuhi persyaratan paten, masa perlindungan yang tidak
terbatas, proses perlindungan tidak serumit dan semahal paten, lingkup dan
perlindungan geografis lebih luas.
Sistem
Perlindungan Rahasia Dagang
Rahasia dagang mendapat perlindungan
apabila informasi itu,
·
Bersifat
rahasia hanya diketahui oleh pihak tertentu bukan secara umum oleh masyarakat,
·
Memiliki
nilai ekonomiapabila dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yg
bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan ekonomi,
·
Dijaga
kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah
melakukan langkah-langkah yang layak dan patut. , kecuali untuk lisensi Rahasia
Dagang yang diberikan.
Lisensi Rahasia Dagang harus
dicatatkan ke Ditjen. HKI – Depkum HAM. Adapaun perbedaanya dengan HKI yang
lainya adalah :
·
Bentuk
HKI lainnya tidak bersifat rahasia, HKI lain mendapatkan perlindungan kaena
merupakan sejenis kekayaan yang dimilki orang lain
·
Rahasia
dagang mendapatkan perlindungan meskipun tidak mengandung nilai kreativitas
ataupun pemikiran baru. Yang terpenting adalah rahasia dagang tersebut tidak
diketahui secara umum. Misalnya, sebuah system kerja yang efektif.
·
Bentuk
HKI lain selalu berupabentuk tertentu yang dapat ditulis,digambar atau dicatat
secra persis sesuai dengan syarat pendaftaran yang ditetapkan oleh instansi
pemerintah.
Jangka
Waktu Perlindungan Rahasia Dagang
Dengan adanya unsur kerahasiaan
dalam suatu rahasia dagang, maka menyebabkan rahasia dagang tidak memiliki
batas jangka waktu perlindungan, karena yang terpenting adalah selama pemilik
rahasia dagang tetap melakukan upaya untuk menjaga kerahasiaan dari informasi,
maka informasi tersebut masih tetap dalam perlindungan rahasia dagang.
Berdasarkan Undang-Undang Rahasia
Dagang Pasal 5 ayat (1) juga disebutkan, bahwa pemilik rahasia dagang dapat
mengalihkan haknya kepada pihak lain melalui cara-cara yang telah ditetapkan
dalam undang-undang yakni melalui pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian
tertulis, dan sebab-sebab lainnya yang dibenarkan oleh undang-undang (sebagai
contoh yakni melalui putusan pengadilan yang mengharuskan pemilik rahasia
dagang untuk membuka informasinya).
Dan khusus terhadap pengalihan
hak atas dasar perjanjian, diperlukan adanya suatu pengalihan hak yang
didasarkan pada pembuatan suatu akta, terutama akta otentik. Disisi lain
pemilik rahasia dagang dapat pula mengalihkan haknya melalui suatu perjanjian
lisensi. Perjanjian ini hanya diberikan selama jangka waktu tertentu dengan hak
yang terbatas untuk pemegang lisensi. Dilakukan pembatasan karena dalam
prakteknya pemilik rahasia dagang hanya memberikan lisensi pada pihak lain dan
bukan berarti akan serta merta membuka seluruh informasi yang dimilikinya.
Confidential
Contract
Confidential contract adalah
hubungan yang menimbulkan kewajiban pada satu pihak untuk me- rahasiakan
informasi yang dipelajari atau diterima atau yang dike- tahuinya dari dalam
hubungan tersebut (confidential relation ship) dan informasi yang dirahasiakan
ini dianggap sebagai benda berge-rak
yang tidak berwujud (intangible).
Apabila kewajiban meraha-siakan ini kemudian tidak ditepati dan secara
sengaja maupun tidak sengaja mengungkapkan atau menggunakan informasi itu, maka
perbuatan penerima informasi ini akan dianggap sebagai breach of confidential
(pelanggaran kewajiban merahasiakan) atau breach of fiduciary obligatoir
(pelanggaran kepercayaan yang menjadi kewajiban) atau breach of contract
(pelanggaran kontrak), yang merupakan pelanggaran rahasia dagang dan dapat mengakibatkan kerugian bagi pemiliknya.
Contoh
Kasus
Kasus
:
Sengketa rahasia dagang yang
terjadi antara PT. General Food Industries dengan kedua mantan karyawannya yang
berawal dari kedua mantan karyawannya yang berpindah tempat kerja di perusahaan
saingan PT. GFI. Kedua karyawan tersebut menciptakan suatu produ yang sama
dengan apa yang dilakukannya ditempatnya bekerja terdahulu. Setelah mengatahui
hal tersebut maka PT general food mengajukan gugatan terhadap kedua karyawan
tersebut dan juga PT. GFI.
Pembahasan
:
Rahasia dagang adalah salah satu
cabang dari hukum Hak Kekayaan Intelektual. Hukum rahasia dagang mempunyai
peranan yang sangat penting karena setiap pelaku usaha pasti tidak ingin
rahasia dari kegiatan usahanya terbongkar, terutama dari pesaing bisnisnya, dan
yang dilindungi oleh hukum rahasia dagang adalah suatu rahasia dalam dunia
usaha yang bernilai ekonomi dan tidak diketahui oleh umum. Rahasia dagang
diatur dalam Undang-Undang No.30 Tahun 2000 Tentang Rahasia dagang. Dalam suatu
kegiatan usaha pasti ada hal-hal yang dapat menimbulkan sengketa. Salah satu
sengketa bisa terjadi akibat pelanggaran rahasia dagang.
Jaksa penuntut umum menuntut kedua
karyawan tersebut dengan pelanggaran rahasia dagang dan hakim telah memvonis
kedua karyawan tersebut dengan hukuman pidana dua bulan penjara. Kedua
terpidana tersebut di anggap telah melanggar pasal 17 Undang-Undang No.30 Tahun
2000 Tentang Rahasia Dagang, yaitu bahwa “tanpa hak telah menggunakan rahasia
dagang pihak lain”. Secara fakta, penulis melihat bahwa kedua terpidana
tersebut tidak melanggar rahasia dagang, karena PT. GFI tidak secara jelas
menyatakan hal apa sajakah yang menjadi rahasia dalam perusahaan. Sehingga
menurut penulis berkesimpulan bahwa apa yang dituduhkan bukanlah suatu rahasia
sehingga sudah seharusnya kedua terpidana tersebut mengajukan banding.
Perlindungan konsumen adalah
segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan
kepada konsumen. Pengertian konsumen sendiri adalah orang yang mengkonsumsi
barang atau jasa yang tersedia dimasyarakat baik untuk digunakan sendiri
ataupun oranglain dan tidak untuk diperdagangkan. Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang
Perlindungan Konsumen bertujuan untuk, yaitu :
·
Meningkatkan
kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
·
Mengangakat
derajat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkan pemakaian barang atau
jasa yang negative.
·
Meningkatkan
pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan barang atau jasa dan menuntut
hak-haknya sebagai konsumen.
·
Menciptakan
sistem perlindungan yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan
informasi.
·
Menumbuhkan
kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan ini sehingga tumbuh
sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
·
Meningkatkan
barang atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa,
kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
Sebelumnya telah disebutkan bahwa
tujuan dari UU PK adalah melindungi kepentingan konsumen, dan di satu sisi
menjadi pecut bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kualitasnya. Lebih
lengkapnya Pasal 3 UU PK menyebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah:
1.
Meningkatkan
kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
2.
Mengangkat
harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif
pemakaian barang dan/atau jasa
3.
Meningkatkan
pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya
sebagai konsumen
4.
Menciptakan
sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan
keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
5.
Menumbuhkan
kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga
tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
6.
Meningkatkan
kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang
dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen
Sedangkan asas-asas yang dianut
dalam hukum perlindungan konsumen sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 UU PK
adalah:
1.
Asas
Manfaat
Asas ini mengandung makna bahwa
penerapan UU PK harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada kedua
pihak, konsumen dan pelaku usaha. Sehingga tidak ada satu pihak yang
kedudukannya lebih tinggi dibanding pihak lainnya. Kedua belah pihak harus
memperoleh hak-haknya.
2.
Asas
Keadilan
Penerapan asas ini dapat dilihat
di Pasal 4 – 7 UU PK yang mengatur mengenai hak dan kewajiban konsumen serta
pelaku usaha. Diharapkan melalui asas ini konsumen dan pelaku usaha dapat
memperoleh haknya dan menunaikan kewajibannya secara seimbang.
3.
Asas
Keseimbangan
Melalui penerapan asas ini,
diharapkan kepentingan konsumen, pelaku usaha serta pemerintah dapat terwujud
secara seimbang, tidak ada pihak yang lebih dilindungi.
4.
Asas
Keamanan Dan Keselamatan Konsumen
Diharapkan penerapan UU PK akan
memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan konsumen dalam penggunaan,
pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
5.
Asas
Kepastian Hukum
Dimaksudkan agar baik konsumen
dan pelaku usaha mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan
perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hokum.
Ø
pengertian varietas tanaman
Varietas tanaman adalah istilah
hukum yang ditetapkan karena ketentuan Konvensi Serikat Internasional bagi
Perlindungan Varietas Baru Tanaman (Union internationale pour la protection des
obtentions végétales, UPOV). Dalam peristilahan hukum, varietas tanaman boleh
disingkat sebagai "varietas", tetapi memiliki pengertian yang berbeda
dari pengertian botaninya (lihat artikel Varietas).
Pengakuan terhadap suatu kultivar
sebagai varietas tanaman (atau varietas) dalam kerangka ketentuan UPOV akan
memberikan perlindungan legal kepada pemulianya, dikenal sebagai hak-hak
pemulia tanaman (plant breeder's rights), sesuai dengan perundangan negara yang
menandatangani UPOV, seperti Plant Variety Protection Act di Amerika Serikat,
atau UU Perlindungan Varietas Tanaman tahun 2000 di Indonesia.
Pengertian varietas dalam konteks
perundangan ini tidak sama dengan "varietas" menurut pengertian
botani yang diatur oleh ICBN, dan juga bukan berarti sama dengan
kultivar(penamaannya diatur oleh ICNCP). Dari sudut pandang ICNCP, "varietas
tanaman" berkaitan dengan "kepentingan dagang" (trade
designation) atau "nama dagang" (trade name).
Perlindungan
Varietas Tanaman
Perlindungan Varietas Tanaman
(PVT) atau hak pemulia tanaman adalah hak kekayaan intelektual yang diberikan
kepada pihak pemulia tanaman atau pemegang PVT untuk memegang kendali secara
eksklusif terhadap bahan perbanyakan (mencakup benih, stek, anakan, atau
jaringan biakan) dan material yang dipanen (bunga potong, buah, potongan daun)
dari suatu varietas tanamanbaru untuk digunakan dalam jangka waktu yang telah
ditentukan. Suatu kultivar yang didaftarkan untuk mendapatkan PVT harus
memiliki karakteristik berikut ini : baru, unik, seragam, stabil, dan telah
diberi nama. Hak ini merupakan imbalan atas upaya yang dilakukan pemulia dalam
merakit kultivar yang dimuliakannya, sekaligus untuk melindungi konsumen
(penanam bahan tanam atau pengguna produk) dari pemalsuan atas produk yang
dihasilkan dari kultivar tersebut. Sedangkan Pengertian Perlindungan Varietas
Tanaman menurut UU PVT UU no. 29 Tahun 2000 Pasal 1(1) adalah : Perlindungan
khusus yang diberikan negara, yang dalam hal ini diwakili oleh pemerintah dan
pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Perlindungan Varietas Tanaman, terhadap
varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan
pemuliaan tanaman.
Permohonan
Hak PVT
PVT dapat diberikan pada varietas
tanaman dari jenis atau spesies tanaman yang baru, unik, seragam, stabil dan
diberikan nama.
·
Tanaman
sebagaimana yang dimaksud adalah tanaman semusin dan tanaman tahunan.
·
Suatu
varietas dianggap baru apabila pada saat penerimaan permohonan hak PVT, bahan
perbanyakan atau hasil panen dari varietas tersebut belum pernah diperdagangkan
di Indonesia atau sudah diperdagangkan tetapi tidak lebih dari setahun, atau
telah diperdagangkan di luar negeri tidak lebih dari empat tahun untuk tanaman
semusim dan enam tahun untuk tanaman tahunan.
·
Suatu
varietas dianggap unik apabila varietas tersebut dapat dibedakan secara jelas
dengan varietas lain yang keberadaannya sudah diketahui secara umum pada saat
penerimaan permohonan hak PVT.
·
Suatu
varietas dianggap seragam apabila sifat-sifat utama atau penting pada varietas
tersebut terbukti seragam meskipun bervariasi sebagai akibat dari cara tanam
dan lingkungan yang berbeda-beda.
·
Suatu
varietas dianggap stabil apabila sifat-sifatnya tidak mengalami perubahan
setelah ditanam berulang-ulang, atau untuk yang diperbanyak melalui siklus
perbanyakan khusus, tidak mengalami perubahan pada setiap akhir siklus
tersebut.
·
Varietas
yang dapat diberi PVT harus diberi penamaan yang selanjutnya menjadi nama
varietas yang bersangkutan, dengan ketentuan bahwa :
1.
Nama
varietas tersebut terus dapat digunakan meskipun masa perlindungannya telah
habis;
2.
Pemberian
nama tidak boleh menimbulkan kerancuan terhadap sifat-sifat varietas
3.
Penamaan
varietas dilakukan oleh pemohon hak PVT dan didaftarkan pada Kantor PVT;
4.
Apabila
penamaan tidak sesuai dengan ketentuan, maka Kantor PVT berhak menolak penamaan
tersebut dan meminta penamaan baru; Apabila nama varietas tersebut telah
dipergunakan untuk varietas lain, maka pemohon wajib mengganti nama varietas
tersebut; Nama varietas yang diajukan dapat juga diajukan sebagai merek dagang
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[2]
Jangka waktu perlindungan PVT
adalah 20 tahun untuk tanaman semusim dan 25 tahun untuk tanaman tahunan.
Pusat
Perlindungan Varietas Pertanian dan Perijinan Pertanian
Berdasarkan Peraturan Menteri
Pertanian No. 61/Permentan/OT. 140/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Pertanian Pertanian maka terhitung tanggal 1 Desember 2011, Pusat
Perlindungan Varietas Tanaman dan Pusat Perizinan Pertanian berubah menjadi
Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (Pusat PVTPP)[3].
Kantor PVT dan Perizinan Pertanian (PVTPP) menjadi kantor yang ditunjuk untuk
menangani pendaftaran PVT baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Kantor
Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP) berada di
bawah naungan Departemen Pertanian Republik Indonesia.
Prosedur
Pendaftaran PVT di Indonesia
Pendaftaran PVT dari dalam negeri
bisa langsung mengajukan ke Pusat Perlindungan Varietas Pertanian dan Perizinan
Pertanian (PVTPP) atau melalui jasa Konsultan PVT terdaftar. Adapun pendaftaran
PVT yang tidak bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di wilayah Indonesia
harus melalui Konsultan Perlindungan Varietas Tanaman di Indonesia selaku
kuasa.
Subjek
Perlindungan Varietas Tanaman
Pemegang hak PVT adalah pemulia
atau orang atau badan hukum, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak PVT
dari pemegang hak PVT sebelumnya. Jika suatu varietas dihasilkan berdasarkan
perjanjian kerja, maka pihak yang memberi pekerjaan itu adalah pemegang hak
PVT, kecuali diperjanjikan lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak
pemulia. Jika suatu varietas dihasilkan berdasarkan pesanan, maka pihak yang
memberi pesanan itu menjadi pemegang hak PVT, kecuali diperjanjikan lain antara
kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pemulia.
Pengumuman
Permohonan Hak Perlindungan Varietas Tanaman
1. 6 bulan setelah tanggal
penerimaan permohonan hak PVT
2. 12 (dua belas) bulan setelah
tanggal penerimaan permohonan hak PVT dengan hak prioritas.
Tidak Dianggap Sebagai
Pelanggaran Hak Perlindungan Varietas Tanaman apabila
·
Penggunaan
sebagian hasil panen dari varietas yang dilindungi, sepanjang tidak untuk
tujuan komersial;
·
Penggunaan
varietas yang dilindungi untuk kegiatan penelitian, pemuliaan tanaman, dan
perakitan varietas baru;
·
Penggunaan
oleh Pemerintah atas varietas yang dilindungi dalam rangka kebijakan pengadaan
pangan dan obat-obatan dengan memperhatikan hak-hak ekonomi dari pemegang hak
PVT.
Pengalihan
Hak Perlindungan Varietas Tanaman
Hak PVT dapat beralih atau
dialihkan karena :
1. pewarisan;
2. hibah;
3. wasiat;
4. perjanjian dalam bentuk akta notaris; atau
5. sebab lain yang dibenarkan oleh
undang-undang.
Pengalihan hak PVT harus disertai
dengan dokumen PVT berikut hak lain yang berkaitan dengan itu. Setiap
pengalihan hak PVT wajib dicatatkan pada Kantor PVT dan dicatat dalam Daftar
Umum PVT dengan membayar biaya yang besarnya ditetapkan oleh Menteri. Syarat
dan tata cara pengalihan hak PVT diatur lebih lanjut oleh
Pemerintah.[8]Pengalihan hak PVT tidak menghapus hak pemulia untuk tetap
dicantumkan nama dan identitas lainnya dalam Sertifikat hak PVT yang
bersangkutan serta hak memperoleh imbalan.
Lisensi
Pemegang hak PVT berhak memberi
lisensi kepada orang atau badan hukum lain berdasarkan surat perjanjian
lisensi.[10] Perjanjian lisensi harus dicatatkan pada Kantor PVT dan dimuat
dalam Daftar Umum PVT dengan membayar biaya yang besarnya ditetapkan oleh
Menteri. Dalam hal perjanjian lisensi tidak dicatatkan di Kantor PVT
sebagaimana dimaksud diatas, maka perjanjian lisensi tersebut tidak mempunyai
akibat hukum terhadap pihak ketiga. Ketentuan mengenai perjanjian lisensi
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Berakhirnya
Hak Perlindungan Varietas Tanaman
Hak PVT berakhir karena :
·
berakhirnya
jangka waktu;
·
pembatalan;
·
pencabutan
DAFTAR PUSTAKA: