Breaking News
Slide Show
Sunday, April 26, 2015
Saturday, April 18, 2015
TUGAS SOFTSKILL ( PENGERTIAN HAM)
A. PENGERTIAN
HAM
Pengertian
HAM Hak asasi manusia adalah hak pokok atau hak dasar yang dibawa oleh manusia
sejak lahir yang secara kodrat melekat pada setiap manusia dan tidak dapat
diganggu gugat karena merupakan anugrah Tuhan Yang Maha Esa.
Menurut
Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi
manusia setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara,
baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum
mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia
seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak
mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil
dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
MACAM-MACAM
HAM
1.
Hak asasi pribadi / personal Right
·
Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan
berpindah-pndah tempat
·
Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan
pendapat
·
Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi
atau perkumpulan
·
Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan
menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2.
Hak asasi politik / Political Right
·
Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu
pemilihan
·
hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
·
Hak membuat dan mendirikan parpol / partai
politik dan organisasi politik lainnya
·
Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan
petisi
3.
Hak azasi hukum / Legal Equality Right
·
Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam
hukum dan pemerintahan
·
Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
·
Hak mendapat layanan dan perlindungan hokum
4.
Hak asasi Ekonomi / Property Rigths
·
Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
·
Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
·
Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa,
hutang-piutang, dll
·
Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
·
Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang
layak
5.
Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
·
Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
·
Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan,
penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hokum
6.
Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
·
Hak menentukan, memilih dan mendapatkan
pendidikan
·
Hak mendapatkan pengajaran
·
Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai
dengan bakat dan minat
CONTOH
KASUS PELANGGARAN HAM DI DUNIA INTERNASIONAL
1.
Bentuk penjajahan yang terjadi pada masa lalu yang dilakukan oleh negara-negara
imperialis (Indonesia dijajah oleh Belanda dan Jepang).
2.
Pembantaian Suku atau kaum Minoritas (pembantaian suku Kurdi dan pembantaian
warga Bosnia).
3.
Pembantaian Ras (yang dilakukan oleh NAZI pada masa Hitler).
4.
Kejahatan perang yang dilakukan oleh suatu rezim atau elite politik yang
berkuasa.
5.
Penindasan Ras kulit hitam di Afrika.
CONTOH
PELANGARAN HAM DI INDONESIA
Ø Kasus Pembunuhan Munir Munir Said
Thalib bukan sembarang orang, dia adalah aktifis HAM yang pernah menangani
kasus-kasus pelanggaran HAM. Munir lahir di Malang, 8 Desember 1965. Munir
pernah menangani kasus pelanggaran HAM di Indonesia, Munir meninggal pada
tanggal 7 September 2004 di dalam pesawat Garuda Indonesia ketika ia sedang
melakukan perjalanan menuju Amsterdam, Belanda. Spekulasi mulai bermunculan,
banyak berita yang mengabarkan bahwa Munir meninggal di pesawat karena dibunuh,
serangan jantung bahkan diracuni. Namun, sebagian orang percaya bahwa Munir
meninggal karena diracuni dengan Arsenikum di makanan atau minumannya saat di
dalam pesawat.
Ø Pembunuhan Aktivis Buruh Wanita,
Marsinah Marsinah merupakan salah satu buruh yang bekerja di PT. Catur Putra
Surya (CPS) yang terletak di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Masalah muncul
ketika Marsinah bersama dengan teman-teman sesama buruh dari PT. CPS menggelar
unjuk rasa, mereka menuntut untuk menaikkan upah buruh pada tanggal 3 dan 4 Mei
1993. Dia aktif dalam aksi unjuk rasa buruh. Masalah memuncak ketika Marsinah
menghilang dan tidak diketahui oleh rekannya, dan sampai akhirnya pada tanggal
8 Mei 1993 Marsinah ditemukan meninggal dunia.
Ø Penculikan Aktivis 1997/1998 Salah
satu kasus pelanggaran HAM di Indonesia yaitu kasus penculikan aktivis
1997/1998. Kasus penculikan dan penghilangan secara paksa para aktivis
pro-demokrasi, sekitar 23 aktivis prodemokrasi diculik.
Ø Penembakan Mahasiswa Trisakti Kasus
penembakan mahasiswa Trisakti merupakan salah satu kasus penembakan kepada para
mahasiswa Trisakti yang sedang berdemonstrasi oleh para anggota polisi dan
militer.
Ø Pembantaian Santa Cruz/Insiden Dili
Kasus ini masuk dalam catatan kasus pelanggaran HAM di Indonesia, yaitu
pembantaian yang dilakukan oleh militer atau anggota TNI dengan menembak warga
sipil di Pemakaman Santa Cruz, Dili, TimorTimur pada tanggal 12 November 1991.
Ø Peristiwa Tanjung Priok Kasus ini
murni pelanggaran HAM. Bermula ketika warga sekitar Tanjung Priok, Jakarta
Utara melakukan demonstrasi beserta kerusuhan yang mengakibatkan bentrok antara
warga dengan kepolisian dan anggota TNI yang mengakibatkan sebagian warga tewas
dan luka-luka.
Ø Pembantaiaan Rawagede Peristiwa ini
merupakan pelanggaran HAM berupa penembakan beserta pembunuhan terhadap
penduduk kampung Rawagede (sekarang Desa Balongsari, Rawamerta, Karawang, Jawa
Barat) oleh tentara Belanda pada tanggal 9 Desember 1947 diringi dengan
dilakukannya Agresi Militer Belanda I. Puluhan warga sipil terbunuh oleh
tentara Belanda yang kebanyakan dibunuh tanpa alasan yang jelas.
KESIMPULAN:
Hak Asasi Manusia adalah hak yang
melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu
anugerah Tuhan yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi.
SUMBER:
http://abityarachmatika.blogspot.com/2014/08/penjelasan-ham-dan-contoh-kasus.html
https://luishalianysp.wordpress.com/2014/08/23/makalah-contoh-kasus-pelanggaran-hak-asasi-manusia-di-indonesia/
Labels:
Softskill
Saturday, April 11, 2015
TUGAS SOFTSKILL (PENGERTIAN BANGSA DAN NEGARA SERA TEORI TERBENTUKNYA)
A. Pengertian
Bangsa dan Negara serta Unsurnya
Bangsa
adalah sekelompok orang yang memiliki kehendak untuk bersatu yang memiliki
persatuan senasib dan tinggal di wilayah tertentu, beberapa budaya yang sama,
mitos leluhur bersama. Pengertian bangsa menurut para ahli :
Ø Ernest
Renant, bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari dua hal yaitu
rakyat yang harus menjalankan satu riwayat, dan rakyat yang kemudian harus
memilikim kemauan, keinginan untuk hidup menjadi satu.
Ø Otto
Bauer, bangsa adalah kelompok manusia yang memiliki kesamaan karakter yang tumbuh karena kesamaan nasib.
Unsur-unsur Terbentuknya Bangsa
Ø Menurut
Hans Kohn, kebanyakan bangsa terbentuk karena unsur atau faktor objektif tertentu yang membedakannya dengan bangsa
lain, seperti:
1. Unsur nasionalisme yaitu kesamaan
keturunan.
2. Wilayah.
3. Bahasa.
4. Adat-istiadat
5. Kesamaan politik.
6. Perasaan.
7. Agama.
Ø Menurut
Joseph Stalin, unsur terbentuknya bangsa adalah adanya:
1. Persamaan sejarah.
2. Persamaan cita-cita.
3. Kondisi objektif seperti bahasa, ras,
agama, dan adat-istiadat.
B. Pengertian
Negara
1. Secara
etimologi kata Negara berasal dari kata state (Inggris),Staat (Belanda,
Jerman), E`tat (Prancis), Status, Statum (Latin) yang berarti meletakkan dalam
keadaan berdiri, menempatkan, atau membuat berdiri.
2. Kata
Negara yang dipakai di Indonesia berasal dari bahasa Sansekerta yanitu Negara
atau nagari yang artinya wilayah, kota, atau penguasa.
3. Menurut
George Jellinek, Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.
4. Menurut
R. Djokosoentono, Negara adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang
berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Unsur-unsur terbentuknya
Negara
Unsur terbentuknya Negara dapat
digolongkan menjadi dua macam yaitu unsur konstitutif dan unsur
deklaratif.
1. Unsur
kinstitutif adalah unsur yang mutlak harus ada di saat Negara tersebut
didirikan seperti rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat.
2. Unsur
deklaratif adalah unsur yang tidak harus ada di saat Negara tersebut berdiri
tetapi boleh dipenuhi setelah Negara tersebut berdiri, misalnya pengakuan dari
Negara lain.
Unsur Rakyat :
Rakyat adalah semua orang yang
secara nyata berada dalam wilayah suatu Negara yang tunduk dan patuh terhadap
peraturan Negara tersebut.
1. Rakyat
dibedakan menjadi dua macam yaitu penduduk dan bukan penduduk. Penduduk adalah
orang yang berdomisili secara tetap dalam wilayah suatu Negara dalam jangka
waktu yang lama. Penduduk terdiri dari WNI dan WNA (pekerja asing yang tinggal
menetap di Indonesia). Penduduk juga
dibedakan menjadi warga Negara dan bukan warga Negara. Warga Negara adalah orang yang secara syah
menurut hukum menjadi warga Negara, yaitu penduduk asli dan WNI keturunan
asing. Bukan warga Negara adalah orang yang menurut hukum tidak menjadi warga
suatu Negara atau WNA.
2. Bukan
penduduk adalah mereka yang berada di wilayah suatu Negara tidak secara menetap
atau tionggal untuk sementara waktu. Contoh: turis asing yang sedang berlibur.
Unsur Wilayah :
Wilayah adalah unsurr mutlak
suatu Negara yang terdiri dari daratan, lautan, dan udara dan terkadang suatu
Negara hanya memiliki daratan dan udara saja karena Negara tersebtu terletak di
tengah benua jadi tidak memiliki lautan atau pantai. Indonesia memiliki ketiga wilayah tersebut.
Batas
wilayah daratan suatu Negara dengan
Negara lain dapat berupa :
·
Batas alamiah (gunung, sungai, hutan)
·
Batas buatan (pagar tembok, kawat berduri,
patok, pos penjagaan.
Batas
secara geografis yaitu batas berdasarkan garis lontang dan garis bujur. Misalnya Indonesia terletak antara 6o LU –
11o LS, 95o BT – 141o BT.
Ada dua konsep dasar mengenai batas wilayah
lautan, yaitu :
·
Res nullius, yaitu laut dapat diambil dan
dimiliki oleh setiap Negara.
·
Res communis adalah laut adalah milik
masyarakat dunia, sehingga tidak dapat diambil atau dimilliki oleh suatu
Negara.
Pada tanggal 10 Desember 1982, PBB
menyeenggarakan konferensi Hukum Laut Internasional III di Montigo Bay
(Jamaika) yang bernama UNCLOS (United Nations Conference on The Law of The Sea)
ditandatangani 119 negara peserta, menetapkan tentang batas lautan suatu
Negara, yang terdiri dari :
·
Laut teritorial, adalah lebarnya 12 mil yang
diukur dari pulau terluar suatu Negara disaat air laut surut.
·
Zona bersebelahan, adalah wilayah laut yang
lebarnya 12 mil dari laut teritorial suatu Negara berarti lebarnya 24 mil laut
dari pantai.
·
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), adalah wilayah
laut suatu Negara yang lebarnya 200 mil ke laut bebas, di zona ini negar
tersebut berhak mengelola, dan menggali segala kekayaan alam untuk kegiatan
ekonomi Negara tersebut. Di wilayah ini
Negara tersebut berhak menangkap nelayan asing yang menangkap ikan.
·
Landas kontinen, adalah daratan di bawah
permukaan laut di luar laut teritorial dengan kedalaman 200 m atau lebih.
·
Landas benua, adalah wilayah laut suatu
Negara yang lebarnya lebih 200 mil. Di
zona ini Negara boleh mengelola kekayaan dengan syarat membagi keuntungan
dengan masyarakat internasional
Wilayah udara :
Menurut UU No. 20 tahun 1982,
dinyatakan bahwa batas wilayah kedaulatan dirgantara suatu Negara yang termasuk
orbit geostasioner adalah 35.761 km.
Menurut konvensi paris tahun 1919 Negara merdeka dan berdaulat berhak
mengadakan eksplorasi di wilayah udaranya untuk kepentingan radio, satelit, dan
penerbangan.
Ø Ada
dua teori tentang konsep wilayah udara :
1. Teori
udara bebas ada dua yaitu aliran kebebasan ruang udara tanpa batas dan aliran
kebebasan udara terbatas.
2. Teori
Negara berdaulat di udara, yaitu teori keamanan untuk menjaga keamanan suatu
Negara.
Wilayah Ekstrateritorial :
Wilayah ekstrateritorial adalah
wilayah suatu Negara yang berada di luar wilayah Negara itu atau wilayah Negara
tersebut berada di wilayah Negara lain, seperti daerah perwakilan diplomatik di
suatu Negara dan kapal asing yang berlayar di laut bebas dengan berbendera
suatu Negara.
Pemerintahan yang berdaulat :
Menurut Jean Bodin sifat kedaulatan ada empat
:
·
Asli artinya kedaulatan tidak berasal dari
kekuasaan lain yang lebih tinggi.
·
Permanen artinya kekuasaan itu tetap ada
selama Negara tetap berdiri.
·
Tunggal atau bulat artinya kekuasaan itu
merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam Negara yang tidak dibagi-bagi kelembaga
Negara lainnya.
·
Tidak terbatas artinya kekuasaan itu tidak
dibatasi oleh kekuasaan lain. Bila ada
yang membatasi maka kekuasaan itu akan lenyap.
Pemerintah suatu Negara berdaulat keluar
dan kedalam :
1. berdaulat
keluar artinya memiliki kedudukan sederajat dengan Negara-negara lain, sehingga
bebas dari campur tangan Negara-lain.
2. Berdaulat
ke dalam artinya berwibawa, berwenang menentukan dan menegakkan hokum atas
warga dan wilayah negaranya.
Pengakuan dari Negara lain :
Pengakuan
dari negara lain ada dua jenis yaitu secara de facto dan de jure.
Ø De
facto adalah pengakuan atas fakta adanya suatu Negara telah terbentuk
berdasarkan adanya rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat.
Contoh
pertama Belanda tidak mengakui Indonesia merdeka 17 Agustus 1945, seharusnya
Indonesia diserahkan kepada Belanda karena kemerdekaan Indonesia bertentangan
dengan hokum Internasional menurut Belanda, namun dalam usaha ini Belanda
mengadakan perundingan dengan pihak Indonesia, itu artinya Belanda telah
mengakui keberadaan Negara Indonesia secara de facto.
Contoh
kedua disaat Inggris mau melucuti sisa tentara Jepang yang ada di Indonesia
pada akhir perang Dunia ke II pemerintah Inggris mengadakan perundingan dan
kerjasama dengan Republik Indonesia.
Pengakuan de facto ada dua macam :
1. De
facto bersifat tetap adalah pengakuan dari Negara lain terhadap suatu Negara
yang hanya menimbulkan hubungan di bidang perdagangan dan ekonomi.
2. De
facto bersifat sementara adalah pengakuan dari Negara lain tanpa melihat
perkembangan Negara tersebut. Bila
Negara tersebut bubar maka Negara lain akan menarik pengakuannya.
Ø De
jure adalah pengakuan berdasarkan pernyataan resmi menurut hukum internasional,
sehingga suatu Negara mendapatkan hak-hak dan kewajibannya sebagai anggota
keluarga nagsa-bangsa di dunia.
Contoh
Belanda mengakui Republik Indonesia secara de jure pada tanggal 27 Desember
1947, Mesir mengakui Indonesia secara de jure tanggal 10 Juni 1947.
Pengakuan de jure ada dua macam :
1. De
jure bersifat tetap adalah pengakuan dari Negara lain yang berlaku selamanya
karena kenyataan menunjukkan pemerintahan yang stabil.
2. De
jure bersifat penuh adalah taerjadinya hubungan antar Negara yang mengakui dan
diakui dalam hubungan dagang, ekonomi, dan diplomatik. Negara yang mengakui
berhak membuka konsulat, kedutaan di Negara yang diakui.
Rangkuman
Ø Bangsa
adalah sekelompok orang yang memiliki kehendak untuk bersatu yang memiliki
persatuan senasib dan tinggal di wilayah tertentu, beberapa budaya yang sama,
mitos leluhur bersama.
Ø Menurut
Hans Kohn, bangsa terbentuk karena unsur atau
nasionalisme yaitu kesamaan keturunan, wilayah, bahasa, adat-istiadat,
kesamaan politik, perasaan, agama.
Menurut Joseph Stalin, unsur terbentuknya bangsa adalah adanya persamaan
sejarah, persamaan cita-cita, bahasa, ras, agama, dan adat-istiadat.
Ø Negara
adalah organisasi yang di dalamnya ada rakyat, wilayah yang
permanena,pemerintahan yang berdaulat kedalam atau keluar.
Ø Menurut
George Jellinek, Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.
Menurut R. Djokosoentono, Negara adalah organisasi manusia atau kumpulan
manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Ø Unsur
terbentuknya Negara adalah unsur konstitutif dan unsur deklaratif. Unsur konstitutif meliputi rakyat, wilayah,
pemerintahan yang berdaulat, deklaratif
adalah pengakuan dari Negara lain.
Pengakuan dari Negara lain itu dapat berupa de facto dan de jure.
Ø Rakyat
adalah semua orang yang secara nyata berada dalam wilayah suatu Negara yang
tunduk dan patuh terhadap peraturan Negara tersebut. Rakyat terdiri dari penduduk dan bukan
penduduk. Penduduk terdiri dari warganegara dan bukan warganegara.
Ø Wilayah
suatu Negara dapat berupa daratan, lautan dan udara. Lautan terdiri dari laut teritorial, zona
bersebelahan, landas continental, Zona ekonomi eksklusif, landas benua.
Ø Wilayah
ekstrateritorial terdiri dari gedung perwakilan diplomatic dan kapal asing yang
berlayar dilaut bebas dibawah bendera suatu Negara.
Ø Pemerintah
suatu Negara berdaulat kedalam maupun keluar.
Sifat kedaulatan menurut Jean Bodin adalah asli, permanen, bulat atau
tunggal, dan tidak terbatas
KESIMPULAN
Negara
adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer,
ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di
wilayah tersebut.
Negara
berbeda dengan bangsa. Jika negara ditandai adanya pemerintahan, adanya
presiden dan rakyat. Adanya peraturan dan undang-undang. Sedangkan bangsa tidak
memerlukan itu, karena bangsa merupakan sekumpulan besar manusia yang memiliki
kesamaan dalam identitas, memiliki kesamaan dalam ras, budaya dan sejarah.
Syarat
berdirinya sebuah negara ada empat, yaitu memiliki wilayah, memiliki penduduk,
memiliki pemerintahan dan adanya pengakuan dari negara lain..
Sumber:
http://nuugraahaailsa.blogspot.com/2012/03/pengertian-bangsa-dan-negara-negara-dan.html
http://retnopujiastuti3.blogspot.com/2013/04/pengertian-bangsa-dan-negara-serta.html
Labels:
Softskill
Subscribe to:
Posts (Atom)