Breaking News

Slide Show

Sunday, April 26, 2015

SISTEM PEMERINTAHAN DI INDONESIA (TUGAS SOFTSKILL)


Read more ...

Saturday, April 18, 2015

TUGAS SOFTSKILL ( PENGERTIAN HAM)



A.   PENGERTIAN HAM
Pengertian HAM Hak asasi manusia adalah hak pokok atau hak dasar yang dibawa oleh manusia sejak lahir yang secara kodrat melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat karena merupakan anugrah Tuhan Yang Maha Esa.
Menurut Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
MACAM-MACAM HAM
1. Hak asasi pribadi / personal Right
·         Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
·         Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
·         Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
·         Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political Right
·         Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
·         hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
·         Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
·         Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
·         Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
·         Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
·         Hak mendapat layanan dan perlindungan hokum
4. Hak asasi Ekonomi / Property Rigths
·         Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
·         Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
·         Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
·         Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
·         Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
·         Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
·         Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hokum
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
·         Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
·         Hak mendapatkan pengajaran
·         Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat

CONTOH KASUS PELANGGARAN HAM DI DUNIA  INTERNASIONAL
1. Bentuk penjajahan yang terjadi pada masa lalu yang dilakukan oleh negara-negara imperialis (Indonesia dijajah oleh Belanda dan Jepang).
2. Pembantaian Suku atau kaum Minoritas (pembantaian suku Kurdi dan pembantaian warga Bosnia).
3. Pembantaian Ras (yang dilakukan oleh NAZI pada masa Hitler).
4. Kejahatan perang yang dilakukan oleh suatu rezim atau elite politik yang berkuasa.
5. Penindasan Ras kulit hitam di Afrika.
CONTOH PELANGARAN HAM DI INDONESIA
Ø  Kasus Pembunuhan Munir Munir Said Thalib bukan sembarang orang, dia adalah aktifis HAM yang pernah menangani kasus-kasus pelanggaran HAM. Munir lahir di Malang, 8 Desember 1965. Munir pernah menangani kasus pelanggaran HAM di Indonesia, Munir meninggal pada tanggal 7 September 2004 di dalam pesawat Garuda Indonesia ketika ia sedang melakukan perjalanan menuju Amsterdam, Belanda. Spekulasi mulai bermunculan, banyak berita yang mengabarkan bahwa Munir meninggal di pesawat karena dibunuh, serangan jantung bahkan diracuni. Namun, sebagian orang percaya bahwa Munir meninggal karena diracuni dengan Arsenikum di makanan atau minumannya saat di dalam pesawat.
Ø  Pembunuhan Aktivis Buruh Wanita, Marsinah Marsinah merupakan salah satu buruh yang bekerja di PT. Catur Putra Surya (CPS) yang terletak di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Masalah muncul ketika Marsinah bersama dengan teman-teman sesama buruh dari PT. CPS menggelar unjuk rasa, mereka menuntut untuk menaikkan upah buruh pada tanggal 3 dan 4 Mei 1993. Dia aktif dalam aksi unjuk rasa buruh. Masalah memuncak ketika Marsinah menghilang dan tidak diketahui oleh rekannya, dan sampai akhirnya pada tanggal 8 Mei 1993 Marsinah ditemukan meninggal dunia.
Ø  Penculikan Aktivis 1997/1998 Salah satu kasus pelanggaran HAM di Indonesia yaitu kasus penculikan aktivis 1997/1998. Kasus penculikan dan penghilangan secara paksa para aktivis pro-demokrasi, sekitar 23 aktivis prodemokrasi diculik.
Ø  Penembakan Mahasiswa Trisakti Kasus penembakan mahasiswa Trisakti merupakan salah satu kasus penembakan kepada para mahasiswa Trisakti yang sedang berdemonstrasi oleh para anggota polisi dan militer.
Ø  Pembantaian Santa Cruz/Insiden Dili Kasus ini masuk dalam catatan kasus pelanggaran HAM di Indonesia, yaitu pembantaian yang dilakukan oleh militer atau anggota TNI dengan menembak warga sipil di Pemakaman Santa Cruz, Dili, TimorTimur pada tanggal 12 November 1991.
Ø  Peristiwa Tanjung Priok Kasus ini murni pelanggaran HAM. Bermula ketika warga sekitar Tanjung Priok, Jakarta Utara melakukan demonstrasi beserta kerusuhan yang mengakibatkan bentrok antara warga dengan kepolisian dan anggota TNI yang mengakibatkan sebagian warga tewas dan luka-luka.
Ø  Pembantaiaan Rawagede Peristiwa ini merupakan pelanggaran HAM berupa penembakan beserta pembunuhan terhadap penduduk kampung Rawagede (sekarang Desa Balongsari, Rawamerta, Karawang, Jawa Barat) oleh tentara Belanda pada tanggal 9 Desember 1947 diringi dengan dilakukannya Agresi Militer Belanda I. Puluhan warga sipil terbunuh oleh tentara Belanda yang kebanyakan dibunuh tanpa alasan yang jelas.
KESIMPULAN:
Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Tuhan yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi.
SUMBER:
http://abityarachmatika.blogspot.com/2014/08/penjelasan-ham-dan-contoh-kasus.html
https://luishalianysp.wordpress.com/2014/08/23/makalah-contoh-kasus-pelanggaran-hak-asasi-manusia-di-indonesia/



Read more ...

Saturday, April 11, 2015

TUGAS SOFTSKILL (PENGERTIAN BANGSA DAN NEGARA SERA TEORI TERBENTUKNYA)

A.        Pengertian Bangsa dan Negara serta Unsurnya
Bangsa adalah sekelompok orang yang memiliki kehendak untuk bersatu yang memiliki persatuan senasib dan tinggal di wilayah tertentu, beberapa budaya yang sama, mitos leluhur bersama. Pengertian bangsa menurut para ahli :
Ø  Ernest Renant, bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari dua hal yaitu rakyat yang harus menjalankan satu riwayat, dan rakyat yang kemudian harus memilikim kemauan, keinginan untuk hidup menjadi satu.
Ø  Otto Bauer, bangsa adalah kelompok manusia yang memiliki kesamaan karakter  yang tumbuh karena kesamaan nasib.
Unsur-unsur Terbentuknya Bangsa
Ø  Menurut Hans Kohn, kebanyakan bangsa terbentuk karena unsur atau faktor objektif  tertentu yang membedakannya dengan bangsa lain, seperti:
1.         Unsur nasionalisme yaitu kesamaan keturunan.
2.         Wilayah.
3.         Bahasa.
4.         Adat-istiadat
5.         Kesamaan politik.
6.         Perasaan.
7.         Agama.
Ø  Menurut Joseph Stalin, unsur terbentuknya bangsa adalah adanya:
1.         Persamaan sejarah.
2.         Persamaan cita-cita.
3.         Kondisi objektif seperti bahasa, ras, agama, dan adat-istiadat.
B.        Pengertian Negara
1.    Secara etimologi kata Negara berasal dari kata state (Inggris),Staat (Belanda, Jerman), E`tat (Prancis), Status, Statum (Latin) yang berarti meletakkan dalam keadaan berdiri, menempatkan, atau membuat berdiri.
2.    Kata Negara yang dipakai di Indonesia berasal dari bahasa Sansekerta yanitu Negara atau nagari yang artinya wilayah, kota, atau penguasa.
3.    Menurut George Jellinek, Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok  manusia yang mendiami wilayah tertentu.
4.    Menurut R. Djokosoentono, Negara adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Unsur-unsur terbentuknya Negara
              Unsur terbentuknya Negara dapat digolongkan menjadi dua macam yaitu unsur konstitutif dan unsur deklaratif. 
1.    Unsur kinstitutif adalah unsur yang mutlak harus ada di saat Negara tersebut didirikan seperti rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat.
2.    Unsur deklaratif adalah unsur yang tidak harus ada di saat Negara tersebut berdiri tetapi boleh dipenuhi setelah Negara tersebut berdiri, misalnya pengakuan dari Negara lain.
Unsur Rakyat :
              Rakyat adalah semua orang yang secara nyata berada dalam wilayah suatu Negara yang tunduk dan patuh terhadap peraturan Negara tersebut.
1.    Rakyat dibedakan menjadi dua macam yaitu penduduk dan bukan penduduk. Penduduk adalah orang yang berdomisili secara tetap dalam wilayah suatu Negara dalam jangka waktu yang lama. Penduduk terdiri dari WNI dan WNA (pekerja asing yang tinggal menetap di Indonesia).  Penduduk juga dibedakan menjadi warga Negara dan bukan warga Negara.  Warga Negara adalah orang yang secara syah menurut hukum menjadi warga Negara, yaitu penduduk asli dan WNI keturunan asing. Bukan warga Negara adalah orang yang menurut hukum tidak menjadi warga suatu Negara atau WNA.
2.    Bukan penduduk adalah mereka yang berada di wilayah suatu Negara tidak secara menetap atau tionggal untuk sementara waktu. Contoh: turis asing yang sedang berlibur.
Unsur Wilayah :
              Wilayah adalah unsurr mutlak suatu Negara yang terdiri dari daratan, lautan, dan udara dan terkadang suatu Negara hanya memiliki daratan dan udara saja karena Negara tersebtu terletak di tengah benua jadi tidak memiliki lautan atau pantai.  Indonesia memiliki ketiga wilayah tersebut.
Batas wilayah daratan  suatu Negara dengan Negara lain dapat berupa :
·         Batas alamiah (gunung, sungai, hutan)
·         Batas buatan (pagar tembok, kawat berduri, patok, pos penjagaan.
Batas secara geografis yaitu batas berdasarkan garis lontang dan garis bujur.  Misalnya Indonesia terletak antara 6o LU – 11o LS, 95o BT – 141o BT.
 Ada dua konsep dasar mengenai batas wilayah lautan, yaitu :
·         Res nullius, yaitu laut dapat diambil dan dimiliki oleh setiap Negara.
·         Res communis adalah laut adalah milik masyarakat dunia, sehingga tidak dapat diambil atau dimilliki oleh suatu Negara.
         Pada tanggal 10 Desember 1982, PBB menyeenggarakan konferensi Hukum Laut Internasional III di Montigo Bay (Jamaika) yang bernama UNCLOS (United Nations Conference on The Law of The Sea) ditandatangani 119 negara peserta, menetapkan tentang batas lautan suatu Negara, yang terdiri dari :
·         Laut teritorial, adalah lebarnya 12 mil yang diukur dari pulau terluar suatu Negara disaat air laut surut.
·         Zona bersebelahan, adalah wilayah laut yang lebarnya 12 mil dari laut teritorial suatu Negara berarti lebarnya 24 mil laut dari pantai.
·         Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), adalah wilayah laut suatu Negara yang lebarnya 200 mil ke laut bebas, di zona ini negar tersebut berhak mengelola, dan menggali segala kekayaan alam untuk kegiatan ekonomi Negara tersebut.  Di wilayah ini Negara tersebut berhak menangkap nelayan asing yang menangkap ikan.
·         Landas kontinen, adalah daratan di bawah permukaan laut di luar laut teritorial dengan kedalaman 200 m atau lebih.
·         Landas benua, adalah wilayah laut suatu Negara yang lebarnya lebih 200 mil.  Di zona ini Negara boleh mengelola kekayaan dengan syarat membagi keuntungan dengan masyarakat internasional
Wilayah udara :
             Menurut UU No. 20 tahun 1982, dinyatakan bahwa batas wilayah kedaulatan dirgantara suatu Negara yang termasuk orbit geostasioner adalah 35.761 km.  Menurut konvensi paris tahun 1919 Negara merdeka dan berdaulat berhak mengadakan eksplorasi di wilayah udaranya untuk kepentingan radio, satelit, dan penerbangan.
Ø  Ada dua teori tentang konsep wilayah udara :
1.    Teori udara bebas ada dua yaitu aliran kebebasan ruang udara tanpa batas dan aliran kebebasan udara terbatas.
2.    Teori Negara berdaulat di udara, yaitu teori keamanan untuk menjaga keamanan suatu Negara.
Wilayah Ekstrateritorial :
             Wilayah ekstrateritorial adalah wilayah suatu Negara yang berada di luar wilayah Negara itu atau wilayah Negara tersebut berada di wilayah Negara lain, seperti daerah perwakilan diplomatik di suatu Negara dan kapal asing yang berlayar di laut bebas dengan berbendera suatu Negara.


Pemerintahan yang berdaulat :
 Menurut Jean Bodin sifat kedaulatan ada empat :
·         Asli artinya kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
·         Permanen artinya kekuasaan itu tetap ada selama Negara  tetap berdiri.
·         Tunggal atau bulat artinya kekuasaan itu merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam Negara yang tidak dibagi-bagi kelembaga Negara lainnya.
·         Tidak terbatas artinya kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain.  Bila ada yang membatasi maka kekuasaan itu akan lenyap.
Pemerintah suatu Negara berdaulat keluar dan kedalam :
1.    berdaulat keluar artinya memiliki kedudukan sederajat dengan Negara-negara lain, sehingga bebas dari campur tangan Negara-lain.
2.    Berdaulat ke dalam artinya berwibawa, berwenang menentukan dan menegakkan hokum atas warga dan wilayah negaranya.
Pengakuan dari Negara lain :
Pengakuan dari negara lain ada dua jenis yaitu secara de facto dan de jure.
Ø  De facto adalah pengakuan atas fakta adanya suatu Negara telah terbentuk berdasarkan adanya rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat.
Contoh pertama Belanda tidak mengakui Indonesia merdeka 17 Agustus 1945, seharusnya Indonesia diserahkan kepada Belanda karena kemerdekaan Indonesia bertentangan dengan hokum Internasional menurut Belanda, namun dalam usaha ini Belanda mengadakan perundingan dengan pihak Indonesia, itu artinya Belanda telah mengakui keberadaan Negara Indonesia secara de facto.
Contoh kedua disaat Inggris mau melucuti sisa tentara Jepang yang ada di Indonesia pada akhir perang Dunia ke II pemerintah Inggris mengadakan perundingan dan kerjasama dengan Republik Indonesia.
             

Pengakuan de facto ada dua macam :
1.    De facto bersifat tetap adalah pengakuan dari Negara lain terhadap suatu Negara yang hanya menimbulkan hubungan di bidang perdagangan dan ekonomi.
2.    De facto bersifat sementara adalah pengakuan dari Negara lain tanpa melihat perkembangan Negara tersebut.  Bila Negara tersebut bubar maka Negara lain akan menarik pengakuannya.

Ø  De jure adalah pengakuan berdasarkan pernyataan resmi menurut hukum internasional, sehingga suatu Negara mendapatkan hak-hak dan kewajibannya sebagai anggota keluarga nagsa-bangsa di dunia.
Contoh Belanda mengakui Republik Indonesia secara de jure pada tanggal 27 Desember 1947, Mesir mengakui Indonesia secara de jure tanggal 10 Juni 1947.
Pengakuan de jure ada dua macam :
1.    De jure bersifat tetap adalah pengakuan dari Negara lain yang berlaku selamanya karena kenyataan menunjukkan pemerintahan yang stabil.
2.    De jure bersifat penuh adalah taerjadinya hubungan antar Negara yang mengakui dan diakui dalam hubungan dagang, ekonomi, dan diplomatik. Negara yang mengakui berhak membuka konsulat, kedutaan di Negara yang diakui.
Rangkuman
Ø  Bangsa adalah sekelompok orang yang memiliki kehendak untuk bersatu yang memiliki persatuan senasib dan tinggal di wilayah tertentu, beberapa budaya yang sama, mitos leluhur bersama.
Ø  Menurut Hans Kohn, bangsa terbentuk karena unsur atau  nasionalisme yaitu kesamaan keturunan, wilayah, bahasa, adat-istiadat, kesamaan politik, perasaan, agama.  Menurut Joseph Stalin, unsur terbentuknya bangsa adalah adanya persamaan sejarah, persamaan cita-cita, bahasa, ras, agama, dan adat-istiadat.
Ø  Negara adalah organisasi yang di dalamnya ada rakyat, wilayah yang permanena,pemerintahan yang berdaulat kedalam atau keluar.
Ø  Menurut George Jellinek, Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok  manusia yang mendiami wilayah tertentu. Menurut R. Djokosoentono, Negara adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Ø  Unsur terbentuknya Negara adalah unsur konstitutif dan unsur deklaratif.  Unsur konstitutif meliputi rakyat, wilayah, pemerintahan  yang berdaulat, deklaratif adalah pengakuan dari Negara lain.  Pengakuan dari Negara lain itu dapat berupa de facto dan de jure.
Ø  Rakyat adalah semua orang yang secara nyata berada dalam wilayah suatu Negara yang tunduk dan patuh terhadap peraturan Negara tersebut.  Rakyat terdiri dari penduduk dan bukan penduduk. Penduduk terdiri dari warganegara dan bukan warganegara.
Ø  Wilayah suatu Negara dapat berupa daratan, lautan dan udara.   Lautan terdiri dari laut teritorial, zona bersebelahan, landas continental, Zona ekonomi eksklusif, landas benua.
Ø  Wilayah ekstrateritorial terdiri dari gedung perwakilan diplomatic dan kapal asing yang berlayar dilaut bebas dibawah bendera suatu Negara.
Ø  Pemerintah suatu Negara berdaulat kedalam maupun keluar.  Sifat kedaulatan menurut Jean Bodin adalah asli, permanen, bulat atau tunggal, dan tidak terbatas






KESIMPULAN
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Negara berbeda dengan bangsa. Jika negara ditandai adanya pemerintahan, adanya presiden dan rakyat. Adanya peraturan dan undang-undang. Sedangkan bangsa tidak memerlukan itu, karena bangsa merupakan sekumpulan besar manusia yang memiliki kesamaan dalam identitas, memiliki kesamaan dalam ras, budaya dan sejarah.
Syarat berdirinya sebuah negara ada empat, yaitu memiliki wilayah, memiliki penduduk, memiliki pemerintahan dan adanya pengakuan dari negara lain..


Sumber:
http://nuugraahaailsa.blogspot.com/2012/03/pengertian-bangsa-dan-negara-negara-dan.html
http://retnopujiastuti3.blogspot.com/2013/04/pengertian-bangsa-dan-negara-serta.html


Read more ...