Breaking News

Slide Show

Friday, October 7, 2016

HUKUM DAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA (SOFTSKILL)

ASPEK HUKUM DALAM BISNIS
“HUKUM DAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA”










DI SUSUN:
NAMA           : ANDRI WAWAN
NPM               : 31214155
                                                KELAS           : 3DD01



JURUSAN MANAJEMEN PEMASARAN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2016/2017

Ø PENGERTIAN SISTEM HUKUM
Sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang terorganisasi dan kompleks, suatu himpunan atau perpaduan ha-hal atau bagian yang membentuk suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks. Terdapat komponen yang terhubung dan mempunyai fungsi masing-masing terhubung menjadi sistem menurut pola. Sistem merupakan susunan pandangan, teori, asas yang teratur.

·         Sistem Hukum di Indonesia
Sistem hukum Indonesia merupakan perpaduan beberapa sistem hukum. Sistem hukum Indonesia merupakan perpaduan dari hukum agama, hukum adat, dan hukum negara eropa terutama Belanda sebagai Bangsa yang pernah menjajah Indonesia. Belanda berada di Indonesia sekitar 3,5 abad lamanya. Maka tidak heran apabila banyak peradaban mereka yang diwariskan termasuk sistem hukum. Bangsa Indonesia sebelumnya juga merupakan bangsa yang telah memiliki budaya atau adat yang sangat kaya. Bukti peninggalan atau fakta sejarah mengatakan bahwa di Indonesia dahulu banyak berdiri kerajaan-kerajaan hindu-budha seperti Sriwijaya, Kutai, Majapahit, dan lain-lain. Zaman kerajaan meninggalkan warisan-warisan budaya yang hingga saat ini masih terasa. Salah satunya adalah peraturan-peraturan adat yang hidup dan bertahan hingga kini. Nilai-nilai hukum adat merupakan salah satu sumber hukum di Indonesia. Indonesia merupakan negara dengan penduduk muslim terbesar maka tidak heran apabila bangsa Indonesia juga menggunakan hukum agama terutama Islam sebagai pedoman dalam kehidupan dan juga menjadi sumber hukum Indonesia.

Ø  HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Pengertian Hukum Perdata
APAKAH hukum perdata itu ? Apabila kita membaca buku-buku tentang hukum,maka kita akan menemukan berbagai pendapat dari sarjana yang masing-masing berbeda atau ada berbagai macam definisi tentang apa itu hukum perdata, namun perbedaan tersebut tidak berarti ada pertentangan yang tajam melainkan menunjukkanadanya perbedaan penekanan, dan bukan menunjukkan perbedaan yang prinsipiil.
·         Menurut Subekti, “Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privatmateriil, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.”
·         Pendapat Sri Soedewi Masjchoen Sofwan mengatakan, “Hukum perdata adalahhukum yang mengatur kepentingan antara warga negara perseorangan yang satudengan warga negara perseorangan yang lain”.
·         Sedangkan Wirjono Prodjodikoro mengatakan, “Hukum perdata adalah suaturangkaian hukum antara orang-orang atau badan hukum satu sama lain tentang hak dan kewajiban. Lebih lanjut beliau mengatakan kebanyakan para sarjana menganggaphukum perdata sebagai hukum yang mengatur kepentingan perseorangan (pribadi)yang berbeda dengan hukum publik sebagai hukum yang mengatur kepentinganumum (masyarakat)”.
·         Menurut pendapat Asis Safioedin menyebutkan, “Hukum perdata adalah hukum yangmemuat peraturan dan ketentuan hukum yang meliputi hubungan hukum antara orangyang satu dengan yang lain (antara subyek hukum satu dengan subyek hukum yanglain) di dalam masyarakat dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan”.Hukum perdata disebut juga hukum sipil atau hukum privat.Dari definisi-definisi tersebut di atas dapatlah disimpulkan bahwa yang dimaksudkandengan hukum perdata ialah hukum yang mengatur hubungan hukum antaraorang/badan hukum yang satu dengan orang/badan hukum yang lain di dalammasyarakat dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan (pribadi/badanhukum). Hukum perdatalah yang mengatur dan menentukan, agar dalam pergaulanmasyarakat orang dapat saling mengetahui dan menghormati hak-hak dan kewajiban-kewajiban antar sesamanya sehingga kepentingan tiap-tiap orang dapat terjamin danterpelihara dengan sebaik-baiknya.

Hukum Perdata Dalam Arti Luas Dan Hukum Perdata Dalam Arti Sempit

Hukum perdata dalam arti luas ialah bahan hukum sebagaimana tertera dalam KitabUndang-undang Hukum Perdata (KUHP) atau disebut juga dengan Burgelijk Wetboek (BW), Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) disebut juga denganWetboek van Koophandel (WvK) beserta sejumlah undang-undang yang disebutundang-undang tambahan lainnya. Undang-undang mengenai Koperasi, undang-undang nama perniagaan.
Hukum perdata dalam arti sempit ialah hukum perdata sebagaimana terdapat dalamkitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW). Dengan kata lain, hukum perdata dalamarti luas ialah meliputi semua peraturan-peraturan hukum perdata baik yangtercantum dalam KUH Perdata / BW maupun dalam KUHD dan Undang-Undanglainnya. Hukum Perdata (Sebagaimana tercantum dalam KUH Perdata / BW)mempunyai hubungan yang erat dalam hukum dagang (KUHD). Hal ini tampak jelasdari isi ketentuan pasal 1 KUHD. Mengenai hubungan kedua hukum tersebut dikenaladanya adegium “Lex specialis derogat legi generali (hukum yang khusus : KUHPmengesampikan hukum umum : KUH perdata).

Hukum Perdata Yang Berlaku Di Indonesia

Hukum perdata yang berlaku di indonesia berdasarkan pasal 163 IS (IndischeStaatsregeling = Aturan Pemerintah Hindia Belanda) adalah berlainan untuk golongan warga Indonesia yaitu :a.Untuk golongan warga negara Indonesia Asli berlaku hukum adat, yaituhukum yang sejak dulu kala secara turun temurun. b.Untuk golongan warga negara Indonesia keturunan cina berlaku seluruh BWdengan pembahan mengenai pengangkatan anak dan kongsi (S. 1917 No. 129)c.Untuk golongan warga negara Indonesia keturunan Arab, India, Pakistan danlain-lain berlaku sebagaimana BW yaitu mengenai hukum harta kekayaan danhukum waris dengan surat wasiat, sedang mengenai hukum keluarga dan























SUMBER:


Read more ...